Muhammad Berselisih Dengan ALLAH-nya

Al Baidawi mengatakan, “kalimat yang menyatakan ‘perempuan itu tidak lagi halal baginya’ artinya setelah pasangan ini bercerai...
OUR STUPID QUESTION IS: Perempuan yang ter-talak tersebut, setelah diharamkan oleh Allah, KOQ bisa jadi halal kembali lewat PERSETUBUHANNYA DENGAN SUAMI YANG KEDUA??
DENGAN PERKATAAN LAIN: Mengapa Allah harus memakai seks pihak ketiga untuk menghalalkan apa yang terlanjur ditetapkan sebagai HARAM JADAH???

 

Mari baca-baca  Quran Sura al-Baqara 2:230 yang berkata,

Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Al Baidawi mengatakan, “kalimat yang menyatakan ‘perempuan itu tidak lagi halal baginya’ artinya setelah pasangan ini bercerai. Tapi hal yang lebih menggelikan adalah bahwa Sang NABI ALLAH bahkan telah mengutuki suami dan muhallil (orang yang dipanggil untuk menikahi seorang perempuan yang telah bercerai dan kemudian menceraikannya sesegera mungkin, sehingga suaminya yang pertama dapat kembali menikahinya berdasarkan hukum Syariah)”



قال ابو المصعب مسرح هو ابن عاهان قال عقبة بن عامر : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ألا أخبركم بالتيس المستعار؟ قالوا بلى يا رسول الله. قال : هو المحلل, لعن الله المحلل والمحلل له”.

Nabi bersabda: “Maukah aku beritahukan “domba sewaan”? Para sahabat menjawab: “ya, kami mau”. Nabi mengatakan ia (domba sewaan) itu adalah Muhallil. Allah melaknat Muhallil dan Muhallal Lah“. (HR Ibnu Majah)

Kita Semua Bertanya:

Manakah akal sehat Muslim yang berani menyerukan supaya aturan Quranik yang paling konyol dan memalukan ini dihapuskan? Mengapa Quran (Allah SWT) hanya mengijinkan seorang wanita yang ingin be-rekonsiliasi dengan suaminya dan kembali kepadanya, untuk terlebih dahulu menikahi pria lain, yang oleh orang Arab disebut muhallil?

Sesudah menyerukan kekonyolan pertama, mengapa disusuli pula dengan kekonyolan kedua dimana sekarang Muhammad-lah yang justru mengutuki baik muhallil maupun suami pertama dari perempuan ini yang muhallal lah (laki-laki yang menyuruh muhallil untuk menikahi bekas istrinya agar istri tersebut dibolehkan untuk dinikahinya lagi) ???

Sungguh double-konyol yang saling “mengkafiri” diantara Allah dan Muhammad!